Sunday, March 5, 2017

Pernikahan

nikah, pernikahan Daftar Isi: PEDOMAN: Kawin, Perkawinan ; HAAG: Perkawinan , Perkawinan (Pesta Perkawinan) ; ENSIKLOPEDIA: KAWIN, PERKAWINAN , NIKAH, PERNIKAHAN ; LAMBANG: Perkawinan ; BROWNING: PERKAWINAN/PERNIKAHAN ; YUNANI: 1060 γαμεω gameo ; 1062 γαμος gamos ; STATISTIK: KAWIN ; PERKAWINAN ; Kawin, Perkawinan Ke atas Kawin, Perkawinan [Kamus Pedoman] 1. Ditetapkan oleh Allah.Kej 2:22,24 2. Perhubungan yang dijanjikan. Mal 2:14 3. Diadakan untuk: 3.1 Kebahagiaan manusia.Kej 2:18 3.2 Memelihara keturunan ilahi. Mal 2:15 3.3 Mengembangkan keturunan. Kej 1:28; 9:1 3.4 Supaya jangan berzinah. 1Kor 7:2 4. Untuk pertama kali, pengharapan akan keturunan yang dijanjikan kepada perempuan, menjadi salah satu sebab - . Kej 3:15; 4:1 5. Diperbolehkan. 1Kor 7:2,28; 1Tim 5:14 6. Menghormati. Ibr 13:4 7. Dinyatakan dengan: 7.1 Memberikan anak perempuan kepada anak laki-laki dan memberikan anak laki-laki kepada anak perempuan. Ul 7:3; Ezr 9:12 7.2 Menjadi menantu. 1Raj 3:1 7.3 Dipersatukan. Mat 19:6 7.4 Kawin dengan seorang perempuan. Kel 2:1 8. Terikat selama keduanya masih hidup. Mat 19:6; Rom 7:2,3; 1Kor 7:39 9. Permulaan poligami. Kej 4:19 10. Pada zaman dahulu - dilakukan di lingkungan keluarga. Kej 20:12; 24:24; 28:2 11. Seringkali ditentukan oleh pihak orang tua. Kej 24:49-51; 34:6,8 12. Harus dengan persetujuan orang tua. Kej 28:8; Hak 14:2,3 13. Harus disetujui oleh kedua calon mempelai. Kej 24:57,58; 1Sam 18:20; 25:41 14. Orang tua mungkin enggan memberi anak-anaknya untuk - . Kel 22:17; Ul 7:3 15. Seorang Kristen bebas kawin, asalkan di dalam Tuhan. 1Kor 7:39 16. Orang Yahudi: 16.1 Bertunangan pada waktu masih muda.Ams 2:17; Yoel 1:8 16.2 Bertunangan sebelum - . Ul 20:7; Hak 14:5,7,8; Mat 1:18 16.3 Boleh mendapat surat cerai dalam - karena ketegaran hati. Ul 24:1; Mat 19:7,8 16.4 Dilarang mengadakan - dengan penyembah berhala. Ul 7:3,4; Yos 23:12; Ezr 9:11,12 16.5 Dilarang mengadakan - dengan sanak keluarga. Im 18:6 16.6 Harus berhati-hati dalam mempertunangkan anak-anaknya. Kej 24:2,3; 28:1,2 16.7 Kadang-kadang berdosa sebab poligami. 1Raj 11:1,3 16.8 Menganggap keadaan tidak kawin sebagai satu dukacita. Hak 11:38 16.9 Menganggap keadaan tidak kawin sebagai suatu kehinaan. Yes 4:1 16.10 Seringkali dihukum dengan melarang - . Yer 7:34; 16:9; 25:10 16.11 Seringkali mengadakan - diantara suku bangsanya sendiri. Kel 2:1; Bil 36:6-12; Luk 1:5,27 16.12 Seringkali mengadakan - dengan orang asing. 1Raj 11:1; Neh 13:23 16.13 Diharuskan - dengan isteri saudara yang mati dengan tidak beranak. Ul 25:5; Mat 22:24 16.14 Dibebaskan dari kewajiban berperang setelah bertunangan. Ul 20:7 16.15 Imam tidak boleh - dengan perempuan yang diceraikan atau perempuan yang tidak senonoh. Im 21:4 16.16 Imam besar tidak boleh - dengan seorang janda yang diceraikan atau yang hina. Im 21:14 16.17 Bertunangan di muka pintu gerbang di depan banyak saksi. Rut 4:1,10,11 16.18 Cara meminang perempuan. Kej 24:3,4; 34:6,8; 1Sam 25:39,40 16.19 Biasanya perempuan yang lebih tua, lebih dahulu - dari yang muda. Kej 29:26 16.20 Emas kawin diberikan kepada orang tua si perempuan sebelum - . Kej 29:18; 34:12; 1Sam 18:27,28; Hos 3:2 17. Dirayakan: 17.1 Dengan perjamuan.Kej 29:22; Hak 14:10; Mat 22:2,3; Yoh 2:1-10 17.2 Dengan sangat bersukacita. Yer 33:11; Yoh 3:29 17.3 Tujuh hari lamanya. Hak 14:12 18. Pemberkatan diucapkan setelah - . Kej 24:60; Rut 4:11,12 19. Pengantin perempuan: 19.1 Berdiri di sebelah kanan pengantin laki-laki.Mazm 45:10 19.2 Memakai perhiasan ketika - . Yes 49:18; 61:10 19.3 Diiringi oleh anak-anak gadis pengiring pengantin perempuan. Mazm 45:10,15 19.4 Memakai pakaian yang indah. Mazm 45:14,15 19.5 Mendapat seorang hamba pada waktu - . Kej 24:59; 29:24,29 19.6 Menerima hadiah-hadiah sebelum - . Kej 24:53 19.7 Terpaksa harus melupakan isi rumahnya. Mazm 45:11 20. Pengantin laki-laki: 20.1 Memakai mahkota karangan bunga.Kid 3:11 20.2 Diberi hadiah-hadiah. Mazm 45:13 20.3 Memakai perhiasan kepala. Yes 61:10 20.4 Diiringi oleh banyak teman. Hak 14:11; Yoh 3:29 20.5 Pulang bersama dengan pengantin perempuan ke rumahnya pada waktu malam. Mat 25:1-6 20.6 Girang hatinya terhadap pengantin perempuan. Yes 62:5 20.7 Pakaian disediakan untuk tamu-tamu pada waktu - . Mat 22:12 20.8 Kalau yang bertunangan bersetubuh dengan orang lain, dihukum seperti yang kawin. Ul 22:23; Mat 1:19 21. Melukiskan: 21.1 Persatuan Allah dengan orang Yahudi.Yes 54:5; Yer 3:14; Hos 2:18,19 21.2 Persatuan Kristus dengan jemaat-Nya. Ef 5:23,24,32 Ke atas Perkawinan [Kamus Haag] Perkawinan. (I). DI DALAM PL.(1) Di dalam bhs. Ibr., maupun di dalam bhs. Yun. tidak ditemukan kata ~P. Seperti di daerah Timur-Tengah purba lainnya, ~P tidak dipandang sebagai kejadian religius ataupun sebagai kejadian umum kemasyarakatan, melainkan sebagai kejadian pribadi antara dua keluarga. Seorang bapak memilih mempelai wanita bagi anaknya lelaki (Kej 24:2; 38:6; Ul 7:3) dan mengusahakan datangnya persetujuan ayah mempelai wanita dengan membayar emas kawin. Kebalikannya terjadi pada anak perempuan yang meninggalkan rumah untuk mengikuti suami. Ia menerima emas kawinnya. Boleh jadi emas kawin itu adalah harta yang diterima dari pihak lelaki (Hak 1:14 dst.; 1Raj 9:16). Ada kalanya pihak laki-laki memilih calon isteri dengan melawan kehendak orang-tuanya (Kej 26:34-35), sehingga orang kawin berdasar cetusan kasih yang spontan (Kej 29:11,20; 1Sam 18:20-21; Kid). Soal perjanjian nikah baru dikenal pada /RAPC #Tob 7:13. Batas usia termuda untuk dinyatakan siap-kawin pada bangsa Yahudi kuno adalah 12 tahun bagi anak perempuan dan 13 tahun bagi anak laki-laki. Pada umumnya orang baru kawin pada umur 18 tahun. Bila pihak laki-laki telah membayar emas kawinnya, maka si gadis sudah menjadi milik laki-laki. Pada saat pihak perempuan memasuki rumah pihak laki-laki, maka ia dinyatakan kawin. Suami berkewajiban memelihara keperluan hidup isteri dan melindunginya. Meskipun ada perkawinan berbentuk jual-beli demikian, namun ~P di Isr. bukanlah sebuah kawin-beli. Suami tidak bisa menguasai isterinya seperti barang yang dimilikinya setelah diperolehnya lewat jalan membeli.(2) Pada umumnya boleh dikatakan, bahwa setiap perkawinan dikuasai oleh marga ataupun keluarga besar yang menaruh harapan dan minat. Dari penguasa itu dapat dikatakan, bahwa sebuah ~P baru dinyatakan sempurna, bila dapat melanjutkan keturunan pihak laki-laki (Kej 29:31-30:24; Mazm 113:9). Dasar itulah yang membuat kemandulan dipandang sebagai sebuah bencana hebat yang sekaligus dipandang sebagai sebuah hukuman dari Tuhan (Yer 18:21). Pandangan itu memberi kejelasan atas adanya perkawinan jamak dan --> Perkawinan dengan ipar. Tetapi kejadian itu tidak memperkecil kenyataan, bahwa pihak isteri dihargai dan dicintai selaku pasangan (Kej 2:23-24) dan bukan hanya sebagai orang yang melahirkan keturunan! Di dalam pernilaian hubungan pribadi pasangan, maupun di dalam pernilaian hubungan hidup ekonomis (Kej 2:18), isteri adalah pembantu suami.(3) ~P itu poligami. (Kej 4:19-25 dbtl.). Ul 21:15 menempatkan seorang pria dan dua orang isteri sebagai biasa. Jumlah isteri ditentukan dari keadaan ekonomi. Meskipun demikian Kej 2:24 menganjurkan adanya satu ~P tunggal. Jadi, menurut Kej 2:24 ~P bukan pertama-tama didirikan untuk keperluan kelanjutan keturunan, melainkan untuk persekutuan laki-laki - perempuan, yang saling tertuju satu sama lain. Di dalam cara mengadakan pilihan itu, manusia lebih dulu memperoleh kesempatan untuk memilih persekutuan dengan binatang. Tetapi bukan disitulah pilihannya terjadi, sebab ia baru dapat menemukan pilihan persekutuannya dengan tepat pada wanita. Pendapat itu sesuai dengan pandangan kenabian tentang hubungan Yahwe dengan Isr. yang di dasarkan pada pandangan perkawinan tunggal (Hos 2:18-23; Yer 2:2; Yeh 16:8; Yes 50:1). Perkawinan jamak pada zaman hidup Yesus sudah hampir lenyap. Penyebabnya adalah sebuah keyakinan umum, bahwa Yahwe adalah suami umat Isr. dan bahwa setiap persekutuan yang melawan kehendaknya adalah sebuah perzinahan (Mat 12:39; 16:14).(4) Berpantang untuk tidak kawin pada seorang pria maupun wanita dipandang asing di dalam PL. Pada saat yang terakhir (Yud 16:22) ada seorang wanita janda yang diagung-agungkan, karena ia menolak ~P untuk yang kedua kalinya. Apakah yang menjadi sebabnya kelompok-kelompok religius pada zaman lebih muda (: Eseni dan lain-lain) sebagian tidak mau kawin, belum dapat diketahui secara memuaskan. (II). DI DALAM PB.(1) ~P bagi Yesus, yang secara pribadi tidak kawin, dipandang sebagai sebuah ciptaan untuk kesatuan dan ikatan (Mark 10:6-9). Hanya hati orang-orang yang tegar dan tergila-gila pada kehendak diri-pribadinya (Mark 10:5) untuk menggantikan kehendak Allah (Mr 10:9) bisa mengarah pada praktek perceraian Musa. Itulah sebabnya perbuatan menginginkan wanita lain sudah dicela Yesus sebagai sebuah putusan (Mat 5:27-28). Demi kerajaan Allah selalu ada orang yang tidak kawin (Mat 19:12,29). Tetapi dari atasan Gereja dan para --> Diakon hanya diharapkan, agar mereka (: atasan Gereja dan para Diakon) memberikan contoh hidup ~P yang baik (1Tim 3:3-4; Tit 1:6). Menurut Lukas 14:20 hendaknya ikatan ~P pada pasangannya tidak dibuat sedemikian istimewa eratnya, sehingga orang tidak dapat lagi melayani Tuhan. Injil Mat 19:9 (Mat 5:31-32) nampaknya memaksudkan ~P keluarga sedarah yang terbiasa dalam tradisi Yahudi dan dilakukan sebelum orang dipermandikan. Hanya ~P terakhir itulah yang dapat dilepaskan dalam jemaat Matius.(2) Paulus memandang kawin atau tidak kawin sebagai pemberian rakhmat Tuhan (1Kor 7:7). Meski ia sendiri tidak kawin (1Kor 7:7) dan membuat putusan tidak kawin karena alasan kepercayaannya pada kedatangan kembali Tuhan (1Kor 7:26-35), namun demikian ia memandang hidup berdampingan pasangan dalam ~P itu amat serius (1Kor 7:4-5,11-12; 11:11-12). Paulus juga tahu bahwa perceraian itu ada: "Sebab Tuhan memanggil kita untuk kedamaian" (1Kor 7:15), artinya: Ikatan ~P menurut Paulus tidak bisa dipandang sebagai sebuah ikatan kodrati yang tidak terlepaskan, melainkan hendaknya ikatan itu dipandang dari panggilan orang-orang. Oleh sebab itu hukum ~P pun tidak dikenal oleh Paulus, melainkan hanya sebuah nasihat bagi mereka yang dipanggil untuk ~P (1Tes 4:3 dan seterusnya; Ef 5:25) dan ditugaskan untuk mewujudkan suatu ~P yang baik. Ke atas Perkawinan (Pesta Perkawinan) [Kamus Haag] Perkawinan (Pesta --). ~PP pada umumnya dirayakan selama beberapa hari. Pada umumnya selama tujuh hari (Kej 29:27; Hak 14:12; /RAPC #Tob 11:19) dengan makan, minum, menari, nasihat berteka-teki (Hak 14:12) dan kesenangan umum yang ramai dan menggembirakan. Titik puncaknya adalah arak-arakan mempelai. Pada kesempatan itu mempelai wanita diselubungi (Kej 24:65) dan dihiasi (Wahy 21:2) dan diarak dari rumah orang-tuanya. Mempelai pria yang dihiasi dengan "mahkota" oleh ibunya (Yes 61:10; Kid 3:11) diiringi para tamu dan sahabat (Hak 14:11; Mat 9:15) pergi menemuinya (Kid 3:6-11). Kadang-kadang para teman sepermainan mempelai wanita berjalan di depan (Mat 25:1). Di dalam pesta itu para pria dan para wanita duduk terpisah, bahkan sampai sekarang masih dilakukan juga hal itu pada ~PP Yahudi yang ortodoks. Ke atas KAWIN, PERKAWINAN [Ensiklopedia] Lihat NIKAH, PERNIKAHAN. Ke atas NIKAH, PERNIKAHAN [Ensiklopedia] Pernikahan adalah tahap kehidupan, yg dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Perzinaan dan persundalan adalah hubungan seksual yg tidak diakui oleh masyarakat sebagai konstitusi pernikahan. Definisi ini memperlihatkan bahwa poligami dalam PL tidak dianggap salah, karena merupakan konstitusi pernikahan yg sah diakui oleh masyarakat, walaupun umumnya terbukti tidak bijaksana. I. Status pernikahan Pernikahan dianggap wajar dan dalam PL tak ada sebutan untuk 'lajang' atau 'randa'. Berita tentang penciptaan Hawa (Kej 2:18-24) menunjukkan hubungan yg unik antara suami dan istri, juga menyajikan gambar tentang hubungan Allah dengan umat-Nya (Yer 3; Yeh 16; Hos 1-3) juga hubungan Kristus dengan gereja-Nya (Ef 5:22-33). Perintah kepada Yeremia supaya tidak menikah (Yer 16:2) adalah tanda kenabian yg unik; namun dalam PB diketahui bahwa untuk maksud-maksud tertentu melajang bisa merupakan ketentuan Allah bagi seorang Kristen (Mat 19:10-12; 1 Kor 7:7-9), tapi pernikahan dan kehidupan berkeluarga adalah sesuatu yg wajar (Yoh 2:1-11; Ef 5:22-6:4; 1 Tim 3:2; 4:3; 5:14). Monogami secara implisit tersirat dalam cerita tentang Adam dan Hawa, sebab Allah menciptakan hanya satu istri bagi Adam. Tapi poligami dibiarkan sejak zaman Lamekh (Kej 4:19) dan tidak dilarang dalam Alkitab. Nampaknya Allah membiarkan manusia menggumuli hal itu dengan mencari tau dari pengalamannya sendiri, bahwa monogami adalah asli aturan-Nya dan itulah hubungan yg sewajarnya. Jelas ditunjukkan bahwa poligami menimbulkan kesukaran-kesukaran, dan sering menimbulkan dosa, misalnya Abraham (Kej 21); Gideon (Hak 8:29-9:57); Daud (2 Sam 11; 13); Salomo (1 Raj 11:1-8). Belajar dari kebiasaan-kebiasaan Timur, raja-raja Israel diperingatkan supaya menentang poligami (Ul 17:17). Kecemburuan dalam keluarga timbul karena poligami, seperti halnya kedua istri Elkana saling memusuhi (1 Sam 1:6; bnd Im 18:18). Sukar diketahui betapa jauh poligami dipraktikkan, tapi berdasarkan kemampuan ekonomi poligami mungkin lebih banyak di kalangan orang berada daripada orang biasa. Herodes Agung pada suatu waktu mempunyai sembilan istri (Jos., Ant. 17. 19). Sampai kini orang Yahudi yg tinggal di negeri-negeri Muslim mempraktikkan poligami. Sementara poligami dipraktikkan, maka status dan hubungan antar para istri dapat dikumpulkan baik dari cerita-cerita Alkitab maupun hukum. Adalah biasa jika seorang suami lebih tertarik kepada istri yg satu daripada istri yg satu lagi. Demikianlah Yakub, yg tertipu berpoligami, lebih mencintai Rahel daripada Lea (Kej 29). Elkana lebih mengutamakan Hana kendati tidak melahirkan anak (1 Sam 1:18). Dalam Ul 21:15-17 dikatakan bahwa seorang suami akan mencintai istri yg satu dan membenci yg lain. Karena anak sangat penting dalam kelanjutan nama keluarga, maka seorang istri yg mandul boleh jadi mengizinkan suaminya mengambil hambanya perempuan, untuk melahirkan anak bagi istri tersebut. Ini sah menurut hukum sipil Mesopotamia (lih Kode Hammurabi, ºº 144-147), dan dipraktikkan oleh Sara dan Abraham (Kej 16), juga oleh Rahel dan Yakub (Kej 30:1-8), tapi Yakub bertindak lebih jauh lagi, yakni mengambil hamba Lea juga sekalipun Lea sudah melahirkan anak bagi Yakub (Kej 30:9). Dalam kejadian-kejadian ini hak-hak istri dijamin; istrilah yg memberikan hambanya kepada suaminya karena suatu kasus khusus. Memang sukar menentukan kedudukan apa yg dimiliki hamba perempuan dalam kasus di atas; kedudukannya cenderung sebagai 'istri serep' ketimbang istri kedua. Bila suami terus mempunyai hubungan seksual dengan hambanya perempuan itu, maka ia menjadi gundik. Barangkali inilah sebabnya, mengapa Bilha disebut gundik Yakub dalam Kej 35:22, sedang Hagar tidak digolongkan dalam gundik-gundik Abraham dalam 25:6. Istri (bagi orang Ibrani) biasanya dipilih dari perempuan Ibrani (ump Neh 13:23-28). Pertunangan dan pernikahan dilaksanakan menurut acara-acara tertentu (lih di bawah). Kadang-kadang mereka dibeli sebagai hamba Ibrani (Kel 21:7-11; Neh 5:5). Dikatakan bahwa kepala keluarga mempunyai hak bersetubuh dengan semua hambanya perempuan. Tentu ada contoh-contoh mencolok mengenai hal ini, tapi Alkitab tidak menyinggungnya. Perlu diperhatikan bahwa Kel 21:7-11 dan Ul 15:12 membedakan hamba perempuan biasa, yg harus dibebaskan sesudah 7 thn, dari hamba perempuan yg sengaja diambil menjadi istri, atau gundik, yg tidak boleh dengan sendirinya minta bebas. Karena hak-hak hamba perempuan yg telah dijadikan istri atau gundik itu dilindungi oleh hukum, maka kepala keluarga atau anaknya harus melaksanakan sesuatu upacara pensahihan, bagaimanapun sederhananya, sesuai hukum. Dalam membicarakan hak-haknya, acuan di atas tidak menentukan hak-hak itu tergantung pada ucapannya melampaui ucapan kepala keluarga, juga tidak tergantung pada perihal ia melahirkan seorang anak laki-laki bagi kepala keluarga itu atau bagi putranya. Sukar sekali mengatakan apa kedudukan hamba perempuan itu. Tentu kedudukan itu berbeda-beda sesuai kenyataan apakah dia istri pertama, kedua atau satu-satunya dari kepala keluarga. Jika dia diberikan kepada putra keluarga itu, dia bisa mendapat kedudukan penuh sebagai istri. Kenyataan ialah, bahwa hukum ini, seperti terlihat dari acuan terkait, menentukan haknya sebagai hamba dan bukan terutama sebagai istri. Istri boleh juga diambil dari tawanan perang, dengan syarat tidak boleh orang Kanaan (Ul 20:14-18). Ada penulis yg menganggap tawanan ini sebagai gundik, tapi peraturan dalam Ul 21:10-14 memandang mereka sebagai istri biasa. Tidak ada hukum mengenai gundik, dan kita tidak tahu apa hak mereka. Jelas kedudukan mereka lebih rendah dari kedudukan istri, tapi anak-anak mereka bisa turut menjadi pewaris atas pertimbangan bapaknya (Kej 25:6). Kitab Hak menceritakan bangkitnya kekuasaan Abimelekh, anak gundik Gideon (Hak 8:31-9:57), dan mencatat peristiwa tragis seorang Lewi dengan gundiknya (Hak 19). Kesan yg diberikan 19:2-4 ialah, bahwa gundik ini bebas meninggalkan 'suaminya', dan hanya dengan bujukan dia dapat dibawa pulang. Daud dan Salomo mengikuti raja-raja Timur mengambil banyak istri dan gundik (2 Sam 5:13; 1 Raj 11:3; Kid 6:8-9). Dalam kedua ay terakhir agaknya gundik-gundik itu diambil dari golongan bawah. Dalam pernikahan biasa pengantin perempuan yg pindah ke rumah laki-laki. Tapi dalam Hak 14-15 ada bentuk pernikahan lain. Inilah yg dipraktikkan oleh orang Filistin, tapi tidak oleh orang Israel. Di sini istri Simson tetap tinggal di rumah bapaknya, dan Simson yg mendatanginya. Bisa diberikan alasan bahwa Simson bermaksud membawa istrinya ke rumahnya sesudah pernikahan, tapi Simson pergi sendirian karena mengamuk sesudah istrinya menipu dia. Dan si istri masih tetap di rumah bapaknya menurut 15:1, walaupun kemudian dia dikawinkan dengan seorang Filistin. II. Kebiasaan-kebiasaan pernikahan Kebiasaan-kebiasaan pernikahan dalam Alkitab berpusat pada dua peristiwa, yaitu pertunangan dan upacara pernikahan. a. Pertunangan Di Asia Barat ikatan pertunangan (menurut Talmud 'erusin dan qiddusyin) hampir sama teguhnya dengan ikatan pernikahan. Dalam Alkitab perempuan yg sudah bertunangan kadang-kadang disebut 'istri' dan mempunyai tanggung jawab kesetiaan yg sama (Kej 29:21; Ul 22:23-24; Mat 1:18, 20), dan laki-laki yg sudah bertunangan disebut 'suami' (Yl 1:8; Mat 1:19). Alkitab tidak memuat peraturan mengenai pertunangan yg diputus, tapi Kumpulan Undang-undang Hammurabi (ºº 159-160) mencatat bahwa jika calon suami yg memutuskan pertunangan, maka bapak perempuan berhak menahan bukti ikatan pertunangan. Tapi jika bapak calon istri yg memutuskannya, maka dia harus membayar dua kali hadiah calon suami (lih juga Kitab Undang-undang Lipit-Isytar, 29, dan Esynuna, 25). Mungkin ada pernyataan resmi, tapi pengumuman tentang hal itu tergantung pada calon 'suami'. Demikianlah Yusuf ingin diam-diam memutuskan pertunangannya dengan Maria (Mat 1:19). Kasih dan kesetiaan Allah terhadap umat-Nya digambarkan dengan pertunangan dalam Hos 2:19-20. Pertunangan meliputi langkah-langkah berikut: (i) Memilih bakal istri. Biasanya orangtua lelaki yg memilih calon istri putranya dan mengatur pernikahan, seperti dilakukan Hagar untuk Ismael (Kej 21:21) dan Yehuda untuk Er (Kej 38:6). Kadang-kadang si pemuda yg memilih, dan orangtuanya membicarakan pernikahan, dalam hal Sikhem (Kej 34:4, 8) dan Simson (Hak 14:2). Jarang seorang pemuda menikah di luar kehendak orangtuanya, seperti yg dilakukan Esau (Kej 26:34-35). Kadang-kadang sang gadis ditanyai apakah dia setuju, seperti halnya dengan Ribka (Kej 24:58). Ada kalanya orangtua perempuan yg memilih calon suami yg pantas seperti dilakukan Naomi (Rut 3:1-2) dan Saul (1 Sam 18:21). (ii) Bertukar hadiah. Dalam Alkitab ada tiga macam hadiah berkaitan dengan pertunangan, yaitu: 1. mohar, 'uang jujuran' dalam Kej 34:12, untuk Dina; Kel 22:17, 'mas kawin' untuk seorang anak perempuan yg diperkosa; 1 Sam 18:25 untuk Mikhal. Walaupun tidak disebut namanya, tapi yg dimaksud adalah mohar dalam ay-ay seperti Kej 24:53, untuk Ribka; 29:18, Yakub 7 thn mengabdi untuk mendapatkan Rahel. Bahwa Musa menggembalakan kambing domba mertuanya dapat juga ditafsirkan demikian (Kel 3:1). Mohar merupakan uang pengganti dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dan itu memeteraikan perjanjian yg mengikat kedua pihak. Ada ahli yg menganggap mohar sebagai harga pengantin perempuan, tapi istri tidaklah dibeli seperti hamba. 2. Pemberian atau hadiah kepada pengantin perempuan atau kepada pengantin laki-laki dari bapak perempuan, kadang-kadang berupa hamba-hamba (Kej 24:59, 61, kepada Ribka; 29:24, kepada Lea) atau tanah (Hak 1:15, kepada Akhsa; 1 Raj 9:16, kepada anak Firaun, istri Salomo), atau harta lain (Tobit 8:21, kepada Tobias). 3. Hadiah pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan kadang-kadang berupa permata dan pakaian, seperti yg diberikan kepada Ribka (Kej 24:53). Contoh-contoh dalam Alkitab mengenai perjanjian lisan ialah pengabdian Yakub selama 7 thn kepada Laban (Kej 19:18) dan janji Sikhem yg hendak memberikan hadiah-hadiah kepada keluarga Dina (Kej 34:12). Dalam Talmud Babel janji pertunangan disebut syetar giddugin (M. K. 18b) atau sy tar erusin (Kiddushin 9a). Sekarang ini di Asia Barat tanggungan tiap pihak keluarga ditentukan dalam suatu janji pertunangan tertulis. b. Upacara-upacara pernikahan Ciri terpenting dari seluruh tata cara pernikahan ialah pengakuan khalayak umum tentang hubungan suami istri. Dapat dimaklumi bahwa tidak selalu semua hal berikut dilaksanakan dalam setiap pernikahan. (i) Pakaian pengantin perempuan dan pengantin laki-laki. Kadang-kadang pengantin perempuan mengenakan pakaian bersulam berwarna-warni (Mzm 45:14-15), perhiasan (Yes 61:10), ikat pinggang khusus (Yer 2:32) dan telekung (Kej 24:65). Hiasan pengantin laki-laki adalah perhiasan kepala (Yes 61:10). Ef 5:27; Why 19:8; 21:2 secara kiasan menunjuk kepada jubah putih dari gereja sebagai Mempelai Perempuan bagi Kristus. (ii) Teman-teman pengantin. Mzm 45:15 bicara tentang anak-anak dara pengiring tunangan raja. Tidak salah menduga bahwa pengantin dari golongan bawah pun punya dara-dara pengiring. Tentu ada juga pengiring pengantin laki-laki (Hak 14:11), yg dalam PB disebut 'sahabat-sahabat mempelai laki-laki' (Mat 9:15). Salah seorang dari sahabat itu disebut 'pengiring' dalam Hak 14:20; 15:2, dan 'sahabat mempelai laki-laki' dalam Yoh 3:29. Mungkin dia sama dengan 'pemimpin pesta' dalam Yoh 2:8-9. (iii) Iring-iringan menuju rumah pengantin perempuan. Pada malam hari yg ditentukan, pengantin lelaki dengan teman-temannya dalam iring-iringan menuju rumah perempuan. Jamuan pernikahan dapat diadakan di sana: kadang-kadang keadaan memaksakan ini (Kej 29:22; Hak 14), tapi mungkin hal itu adalah biasa, mengingat perumpamaan Sepuluh Gadis dalam Mat 25:1-13 dapat dengan mudah diartikan, bahwa mempelai laki-laki pergi ke rumah mempelai perempuan untuk jamuan malam. Berdasarkan kebiasaan, pendapat cenderung mengatakan bahwa pengantin laki-lakilah yg membawa istrinya ke rumahnya atau ke rumah bapaknya untuk jamuan malam di sana, namun ay-ay dalam Alkitab yg mendasari ini hanyalah Mzm 45:15 dab; Mat 22:1-14 (pernikahan anak raja), dan mungkin Yoh 2:9 dab. Iring-iringan itu bisa disertai nyanyian-nyanyian, musik dan tari-tarian (Yer 7:34; 1 Makabe 9:39) dan lampu, jika hari sudah malam (Mat 25:7). (iv) Pesta pernikahan. Umumnya diadakan di rumah pengantin lelaki (Mat 22:1-10; Yoh 2:9) dan biasanya malam hari (Mat 22:13; 25:6). Banyak sanak saudara dan handai tolan hadir; justru masuk akal kalau anggur habis (Yoh 2:3). Seorang pengatur atau sahabat memimpin pesta itu (Yoh 2:9-10). Menolak undangan pesta pernikahan dianggap penghinaan (Mat 22:7). Para undangan diharapkan mengenakan pakaian pesta (Mat 22:11-12). Dalam suasana khusus pesta boleh dilaksanakan di rumah pengantin perempuan (Kej 29:22; Tobit 8:19). Pesta akbar kemenangan Kristus dengan orang-orang kudus-Nya di sorga kelak dikiaskan sebagai 'perjamuan kawin Anak Domba' (Why 19:9). (v) Pengantin lelaki menutupi pengantin perempuan dengan kainnya. Dua kali dalam PL (Rut 3:9, 'kembangkanlah... sayapmu...'; Yeh 16:8, 'menghamparkan kain...') laki-laki menutupi perempuan dengan kainnya, barangkali sebagai tanda bahwa dia menempatkan perempuan itu dalam lindungannya. D. R Mace mengikuti J. L Burckhardt (Notes on the Bedouin, 1830, hlm 264) mengatakan, bahwa dalam pernikahan Arab hal ini dilakukan oleh salah seorang keluarga laki-laki. J Eisler, Weltenmantel and Himmelszelt, 1910, mengatakan bahwa pada bangsa Beduin pengantin laki-laki menutupi pengantin perempuan dengan sehelai kain khusus, sambil berkata, 'Sejak saat ini tidak seorang pun selain saya akan menutupi kau.' Ay-ay Alkitab di atas menggambarkan bahwa kebiasaan kedualah yg diikuti. (vi) Berkat. Orangtua dan handai tolan memberkati kedua mempelai dan mengucapkan selamat (Kej 24:60; Rut 4:11; Tobit 7:13). (vii) Perjanjian. Satu unsur keagamaan yg lain ialah janji kesetiaan, yg terdapat dalam Ams 2:17; Yeh 16:8; Mal 2:14. Menurut Tobit 7:14, bapak perempuan mengambil janji nikah yg tertulis, yg dalam Misyna disebut ketuva. (viii) Kamar pengantin. Kamar pengantin disediakan secara khusus (Tobit 7:16). Nama kamar ini dalam bh Ibrani ialah khuppa (Mzm 19:5; Yl 2:16), aslinya suatu selubung atau tenda tersendiri, dan kata Yunaninya ialah nymfon (Mrk 2:19). Kata khuppa masih dipakai oleh orang Yahudi hingga sekarang untuk tudung yg di bawahnya kedua mempelai duduk atau berdiri selama upacara. (ix) Persetubuhan. Akhirnya kedua pengantin dituntun ke kamar ini, biasanya oleh orangtuanya (Kej 29:23; Tobit 7:16-17; 8:1) atau oleh 'sahabat-sahabat mempelai laki-laki' (arti bh Yunani 'anak-anak kamar pengantin', Mat 9:15). Sebelum bersetubuh, yg untuk itu dipakai ungkapan Ibrani 'mengenal', kedua suami istri berdoa lebih dulu (Tobit 8:4). (x) Bukti kedaraan. Pakaian dalam perempuan yg bernoda darah dijadikan bukti, bahwa dia anak dara (Ul 22:13-21). Adat ini masih berjalan terus (sampai sekarang) di Asia Barat. (xi) Pesta pernikahan. Berlangsung satu minggu (Kej 29:27, Yakub dan Lea) bahkan ada yg dua minggu (Tobit 8:20, Tobia dan Sara). Upacara-upacara ini dicirikan oleh musik (Mzm 45; 78:63) dan senda gurau dengan teka-teki seperti Simson (Hak 14:12-18). Ada ahli menafsirkan Kidung Agung dalam terang tradisi petani Aram, yg menyebut kedua pengantin 'raja' dan 'ratu' selama hari-hari pesta sesudah pernikahan dan memuji-muji mereka dengan nyanyian-nyanyian. III. Bentuk pernikahan yg dilarang Hal ini terperinci disebut dalam Im 18, tapi kurang lengkap dalam Im 20:17-21; Ul 27:20-23. Ps-ps ini dibahas terperinci oleh David Mace, Hebrew Marriage, hlm 152 dab. Baiklah menganggap bahwa larangan itu mencakup baik larangan mengambil istri kedua selama istri pertama masih hidup, maupun larangan menikah lagi sesudah kematian istri, kecuali menikah dengan adik istri almarhumah: sebab Im 18:18 berkata, bahwa adik si istri boleh jadi belum menikah sewaktu si istri masih hidup, berarti bahwa sang adik itu boleh dinikahi sesudah istri meninggal. Abraham (Kej 20:12) dan Yakub (Kej 29:21-30) menikah dalam tali kekerabatan yg di kemudian hari dilarang. Mungkin kejahatan yg dimaksud dalam jemaat Korintus (1 Kor 5:1) ialah perkawinan anak tiri dengan ibu tirinya, sesudah bapaknya meninggal; namun karena sebutannya ialah 'istri ayahnya' (bukan janda), dan tindakan itu disebut percabulan, maka mungkin sekali perbuatan itu adalah hubungan mesum dengan istri kedua usia muda dari bapaknya. IV. Hukum pernikahan Levirat Muasal istilah ini adalah kata Latin levir, artinya 'ipar' -- 'saudara laki-laki dari suami'. Jika suami meninggal tanpa anak, maka adiknya diharapkan akan menikahi istrinya. Anak-anak yg lahir dari pernikahan ini dianggap anak dari suami pertama. Adat ini terdapat juga di antara bangsa-bangsa lain disamping bangsa Ibrani. Demikianlah yg terjadi dengan Onan dalam Kej 38:8-10. Onan mengawini janda abangnya, tapi ia tidak mau mendapat anak dari perkawinannya ini, sebab 'bukan ia yg empunya keturunannya nanti' (ay 9), dan anak-anaknya sendiri tidak akan mendapat warisan pertama. Ay ini sama sekali tidak boleh dipakai untuk menentang keluarga berencana. Ul 25:5-10 mengatakan bahwa hukum itu berlaku kepada kakak adik yg tinggal bersama-sama, tapi memberi izin kepada sang saudara untuk menolaknya. Kitab Rut menunjukkan bahwa cakupan adat itu melampaui saudara kandung suami. Di sini seorang kerabat terdekat yg tak disebut namanya, adalah yg pertama mempunyai kewajiban, dan setelah dia menolak barulah Boas menikahi Rut. Pengembangan adat itu di sini ialah bahwa yg menikah dengan Boas adalah Rut, bukan Naomi, mungkin karena Naomi sudah terlalu tua untuk melahirkan anak. Anak itu disebut 'anak pada Naomi' (4:17). Hukum levirat tidak berlaku jika sudah ada anak perempuan, dan aturan warisan anak perempuan diterapkan kepada anak-anak perempuan Zelafehad dalam Bil 27:1-11. Agaknya di sini ada keganjilan, sebab ay 9-11 kelihatannya menyangkal bahkan menentang hukum levirat. Barangkali alasannya bahwa Ul 25:5-10 belum diumumkan waktu itu. Di satu pihak, jika timbul suatu hukum dari suatu peristiwa tertentu, seseorang harus mengetahui keadaan yg sebenarnya untuk menentukan apa sebetulnya yg dinaungi hukum itu. Tidak ada penentangan atas hukum levirat jika istri Zelafehad meninggal lebih dulu dari dia, dan di sini hukum membatasi diri hanya sampai hal-hal seperti itu. Jadi hukum levirat dan pengembangannya hanya berlaku, walaupun tidak bersifat memaksa, jika tidak ada anak. Bil 27:8-11 berlaku jika hanya anak perempuan ada, atau jika istri yg belum mempunyai anak lebih dulu meninggal dari suaminya, atau jika saudara dari suami almarhum tidak mau mengawini janda yg belum mempunyai anak atau jika istri itu tetap mandul kendati saudara almarhum suaminya mengawini dia. Dalam Im 18:16 dan 20:21 seseorang dilarang mengawini istri kakaknya atau adiknya. Dalam terang hukum levirat jelas bahwa seseorang tidak boleh mengawini iparnya perempuan menjadi istrinya yg sah, apakah ipar perempuan itu telah diceraikan pada masa hidup suaminya, maupun menjadi balu dengan atau tanpa anak. Yohanes Pembaptis menempelak Herodes Antipas karena kawin dengan istri adiknya, Herodes Filipus (Mat 14:3-4); Herodes Filipus masih hidup waktu itu. Dalam PB orang Saduki menggunakan hukum levirat untuk mempermasalahkan kebangkitan (Mat 22:23 dab). V. Perceraian a. Dalam PL Dalam Mat 19:8 Yesus berkata bahwa Musa 'mengizinkan' perceraian, hanya karena ketegaran hati umat Israel. Artinya, Musa tidak memerintahkan perceraian, tapi mengatur praktik hidup yg nyata ada, dan bentuk hukum dalam Ul 24:1-4 sebaiknya dipahami dalam pengertian ini. Dan ay 4 memuat peraturan yg nyata itu. Bagaimanapun terjemahannya, dari bagian ini dapat disimpulkan bahwa perceraian dipraktikkan, dan semacam perjanjian diberikan kepada si istri, kemudian sang istri ini bebas menikah lagi. Alasan-alasan perceraian di sini diberikan dalam kaidah-kaidah umum, sehingga tafsiran yg tepat dan pasti tak dapat diberikan. Suami mendapati 'sesuatu yg tidak senonoh' pada istrinya. Kata-kata Ibrani 'erwat davar (harfiah, 'sesuatu yg telanjang'), terdapat hanya sekali lagi sebagai ungkapan dalam Ul 23:14. Tidak lama sebelum zaman Kristus sekolah Syammai menafsirkan ungkapan itu hanya sebagai ketidaksetiaan, tapi sekolah Hillel memperluas artinya menjadi sesuatu yg tidak menyenangkan bagi suami. Perlu kita ingat, bahwa Musa di sini bukanlah hendak menyatakan dasar-dasar perceraian, tapi menerima perceraian itu sebagai fakta nyata. Ada dua hal yg menyebabkan perceraian dilarang: pertama, jika seseorang mengajukan tuduhan palsu terhadap istrinya, bahwa sebelum pernikahan mereka, istri itu sudah melakukan persetubuhan (Ul 22:13-19); kedua, jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, dan bapak perempuan itu memaksa laki-laki itu kawin dengan anaknya (Ul 22:28-29; Kel 22:16-17). Ada dua kekecualian dan yg mendesak perceraian dilakukan. Kekecualian itu ialah orang-orang Yahudi buangan yg kembali dari pembuangan telah kawin dengan perempuan non-Yahudi (Ezr 9-10; Neh 13:23 dab). Dalam Mal 2:10-16 ada yg menceraikan istrinya sekalipun orang Yahudi, supaya bisa kawin dengan perempuan non-Yahudi. b. Dalam PB Membandingkan ucapan Tuhan Yesus dalam Mat 5:32 dengan Mat 19:3-12; Mrk 10:2-12; Luk 16:18 nampak bahwa Dia mencap perceraian dan kawin kembali sebagai perzinaan. Tapi tidak dikatakan bahwa manusia tidak boleh menceraikan apa yg sudah dipersatukan Allah. Kedua bagian Mat di atas mengatakan bahwa hanya percabulan atau persundalanlah yg boleh dijadikan dasar untuk menceraikan istri, walaupun ucapan itu alpa dalam Mrk dan Luk. Percabulan atau persundalan di sini biasanya dianggap sama dengan perzinaan; dan sejalan dengan itu tingkah laku umat Israel sebagai istri Yahweh dicap sebagai perzinaan (Yer 3:2-3; Yeh 23:43); dalam Ekklus 23:23 istri yg tidak setia dituduh melakukan zina dalam percabulan (bnd juga 1 Kor 7:2). Alasan mengapa 'terkecuali' alpa dalam Mrk dan Luk mungkin adalah karena orang Yahudi, Romawi maupun Yunani menyangsikan bahwa perzinaan dapat dijadikan dasar untuk perceraian, sementara para penginjil menganggap zina hukum yg teguh. Sejalan dengan itu, dalam Rm 7:13, sambil merujuk ke hukum Yahudi dan Romawi, rasul Paulus tidak menyebut kemungkinan perceraian karena perzinaan, padahal hukum kedua bangsa itu memuatnya. Teori-teori lain mengemukakan makna lain dari ucapan Tuhan Yesus itu. Sebagian mengenakan percabulan kepada kelakuan pra-nikah, yg diketahui oleh suami sesudah nikah. Yg lain berpendapat bahwa kedua pihak mengetahui kemudian bahwa mereka dalam tali kekerabatan yg terlarang menikah. Tapi yg terakhir ini terlalu ganjil menjadi dasar kekecualian khusus dalam ucapan Tuhan Yesus itu. Ada golongan yg mengartikan kata-kata itu menghalalkan perceraian, tapi tidak menghalalkan kawin kembali. Namun sukar sekali menarik kesimpulan bahwa Mat 19:9 tidak mengizinkan menikah lagi; dan dalam kehidupan orang Yahudi tidak terdapat perceraian tanpa boleh menikah lagi. Ada yg meragukan keaslian Mrk 10:12, karena biasanya perempuan Yahudi tidak boleh menceraikan suaminya. Tapi seorang istri boleh mengadu ke pengadilan tentang perlakuan suaminya terhadap dia, dan pengadilan dapat memaksa suami menceraikannya. Lagi pula, Tuhan Yesus mungkin mengingat hukum Yunani dan Romawi, dan menurut kedua hukum itu istri boleh menceraikan suaminya, seperti Herodias menceraikan suaminya yg pertama. Ada pendapat yg teguh pada golongan Protestan dan Katolik, bahwa 1 Kor 7:10-16 mengemukakan dasar yg lain untuk perceraian. Di sini rasul Paulus mengulangi ajaran yg diberikan Tuhan Yesus, tatkala Dia masih di bumi ini, lalu, dengan pimpinan Roh Kudus, memberikan ajaran yg melebihi apa yg diberikan oleh Tuhan Yesus, sebab situasi baru sudah timbul. Jika dalam pernikahan non-Kristen satu pihak bertobat kepada Kristus, yg bertobat itu tak boleh meninggalkan teman hidupnya. Tapi jika pihak yg tidak bertobat itu mendesak perceraian, maka 'dalam hal yg demikian saudara atau saudari tidak terikat'. Kalimat terakhir ini tak mungkin berarti bahwa mereka bebas bercerai, tapi harus berarti bahwa mereka bebas untuk menikah lagi. Dasar terakhir ini, yg sekilas pandang pengenaannya terbatas, terkenal sebagai 'keluwesan Paulus'. Pada zaman modern ini kekusutan pernikahan, perceraian, rujuk dan menikah lagi melibatkan gereja menghadapi masalah pelik mengurus orang-orang yg baru percaya dan anggota-anggota lama yg bertobat, sering terpaksa menerima kenyataan sebagaimana adanya. Seorang yg baru percaya yg sebelumnya bercerai dengan alasan-alasan yg sah atau tidak, dan yg sudah menikah lagi, tak dapat kembali kepada pasangannya semula, dan pernikahan kedua tak dapat dicap sebagai perzinaan (1 Kor 6:9, 11). KEPUSTAKAAN. W. R Smith, Kinship and Marriage in Early Arabia, 1903; E. A Westermarck, The History of Human Marriage, 3 jilid, 1922; H Granquist, Marriage Conditions in a Palestinian Village, 2 jilid, 1931, 1935; M Burrows, The Basis of Israelite Marriage, 1938; E Neufeld, Ancient Hebrew Marriage Laws, 1944; D. R Mace, Hebrew Marriage, 1953; John Murray, Divorce, 1953; D. S Bailey, The Man-Woman Relation in Christian Thought, 1959; R de Vaux, Ancient Israel, 1961; E Stauffer, TDNT 1, hlm 648657; W Gunther dll, NIDNTT 2, hlm 575-590; M. J Harris, C Brown, NIDNTT 3, hlm 534-543. JSW/JT/MHS/HAO Ke atas Perkawinan [Kamus Lambang] LAMBANG hubungan kasih yang intim dan abadi antara Kristus dan umat-Nya. Mat 22:2, 4, 9; 25:10; Why 19:7, 9. Lihat juga ISTRI; MEMPELAI WANITA; SUAMI. Ke atas PERKAWINAN/PERNIKAHAN [Kamus Browning] 1) Dalam PL perkawinan dimengeti sebagai suatu hubungan normal yang ditetapkan oleh sang Pencipta (Kej. 1:26 dst.) Tetapi, keadaannya semula yang murni dan menyukakan hati telah digantikan oleh ketegaran hati (Mat. 19:8). Maka diperlukan aturan-aturan. Ada banyak petunjuk dalam PL untuk kebahagiaan dalam perkawinan (mis. Ams. 5:18 dst.; Kid.; Tobit 7:8-10:13) dan jalan untuk menjamin keturunan malah masih ada juga sesekali disebutkan suatu perkawinan di lingkungan kerabat dekat yang kemudian hari dilarang (Kej. 24; bnd. Im. 18:6-18). Perkawinan dengan orang asing dilarang pada waktu orang Israel kembali dari pembuangan (Ezr. 9-10). Tetapi, banyak istri dan gundik tersedia bagi raja-raja di zaman kerajaan (1Raj. 11:3). Suami diizinkan menceraikan seorang istri (Ul. 24:1-4) dan pada umumnya laki-laki lebih bebas dalam perhubungan daripada orang perempuan. Namun, ada juga suatu arus penolakan kuat terhadap gagasan menceraikan istri itu (Mal. 2:14 dst.) berdasarkan analogi hubungan --> perjanjian Allah dengan Israel. Hubungan perkawinan adalah bayangan dari perjanjian Allah dengan Israel itu.Dalam PB ada pikiran perjanjian yang serupa, tetapi pihak-pihak yang berhubungan adalah Kristus dan Gereja-Nya (Ef. 5:22-33). Bahwa perkawinan itu adalah bentuk hubungan normal dalam kehidupan orang dewasa, dinyatakan oleh kehadiran Yesus sebagai tamu dari perkawinan di Kana (Yoh. 2:1-12). Dan beberapa, jika tidak semua dari keduabelas murid yang dipilih Yesus, telah menikah (1Kor. 9:5). Perkataan Yesus yang tercatat mengenai perkawinan tidak menyiratkan bahwa suatu perkawinan itu tidak dapat dibatalkan dalam pengertian hubungan itu telah diciptakan Allah yang tak dapat dipisahkan oleh tindakan manusia. Tetapi, Yesus menasihati pasangan-pasangan manusia akan tanggung jawab mereka yang besar di bawah ketentuan pernikahan umum dari Allah (Mrk. 10:6-9). Adalah ciri dari pengajaran etis Yesus untuk tidak merumuskan peraturan-peraturan khusus secara rinci, tetapi lebih menunjukkan kualitas perilaku: kemarahan itu sama buruknya dengan pembunuhan; sikap mutlak tidak melawan itu lebih baik daripada pembalasan. Perkawinan seumur hidup ini lebih baik daripada --> perceraian -- tetapi perceraian itu tidaklah mustahil dan mungkin sesekali (seperti dalam hal seorang Kristen yang menikah dengan seorang tidak percaya) perceraian itu diperlukan (1Kor. 7:15) dan orang yang bercerai itu tidak lagi terikat, artinya ia bebas untuk menikah lagi.Pada waktu Yesus hidup, suatu perkawinan itu dimulai oleh dua keluarga yang membicarakan suatu pertunangan antara anak-anak mereka, yang adalah resmi dan mengikat. Biasanya mereka masih muda, jauh lebih muda dari mereka pada lingkungan masyarakat modern.Perkawinannya diwujudkan setelah pertunangan itu, dengan diambilnya pengantin perempuan dari rumah orang tuanya ke rumah pengantin laki-laki. Menurut Mat. 1:18-19, Yusuf *bingung, ternyata --> Maria mengandung setelah pertunangannya tetapi sebelum bersetubuh dengan dia. Yusuf memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan Maria. Tetapi, karena Yusuf berwatak murah hati, ia bermaksud melakukan keputusan hatinya tanpa menarik perhatian orang banyak.2) Dalam Alkitab tidak ada disebutkan perkawinan sebagai upacara keagamaan. Perkawinan itu peristiwa legal (hukum) dan sosial yang ditandai adat yang dikembangkan sejak berabad-abad. Ada iring-iringan dari rumah mempelai perempuan yang memakai telekung (Kid. 6:7), menuju tempat mempelai laki-laki (Mat. 25:6). Tetapi, rincian perumpamaan Yesus ini membingungkan. Apakah iring-iringan perkawinan itu berlangsung malam hari? Dan adakah warung penjual minyak buka di tengah malam (Mat. 25:9)? Kemudian, menyusul. lah suatu pesta makan yang panjang (Mat 22:2). *Perumpamaan-perumpamaan Yesus sekitar perkawinan memperlihatkan *kesukaan karena *persekutuannya merayakan suatu keluarga baru. Pesta perkawinan di --> Kana yang dihadiri Yesus dan ibu-Nya diceritakan dalam Yoh. 2:1-11. Tamu-tamu pada pesta perkawinan dinantikan, seperti sekarang juga. Mereka berdandan sebaik-baiknya (Mat. 22:11-12). Ke atas Yunani Strongs #1060 γαμεω gameo γαμεω gamew:kawin (Kamus Yoppi)(aorist kadang-kadang εγημα , subjunktif γημω , partisip γημας ) kawin, menikah (Kamus Barclay) Strongs #1062 γαμος gamos γαμος gamov:pesta perkawinan (Kamus Yoppi)ου [maskulin] perkawinan; perjamuan kawin; ruangan perjamuan kawin (Mat 22.10) (Kamus Barclay) Ke atas Kawin [Statistik] Jumlah dalam TB : 64 dalam 58 ayat (dalam OT : 18 dalam 17 ayat) (dalam NT : 46 dalam 41 ayat) Strong dalam PL : [<0802> אשח ‎6x] [<0935> בוא ‎1x] [<01961> חיח ‎6x] [<02859> חתן ‎3x] [<03947> לקח ‎5x] [<04117> מחר ‎2x] [<04119> מחר ‎2x] [<07964> שלוח ‎1x] Strong dalam PB : [<22> αγαμος ‎1x] [<680> απτομαι ‎1x] [<1060> γαμεω ‎25x] [<1061> γαμισκω ‎2x] [<1062> γαμος ‎7x] [<1918> επιγαμβρευω ‎1x] [<2135> ευνουχος ‎1x] [<2983> λαμβανω ‎4x] [<3567> νυμφων ‎1x] [<3932> παρθενια ‎1x] Ke atas Perkawinan [Statistik] Jumlah dalam TB : 10 dalam 10 ayat (dalam OT : 4 dalam 4 ayat) (dalam NT : 6 dalam 6 ayat) Strong dalam PL : [<01984> חלל ‎1x] [<02234> זרע ‎1x] [<02992> יבם ‎2x] Strong dalam PB : [<1062> γαμος ‎6x] Sent from Kamus Alkitab: https://play.google.com/store/apps/details?id=org.sabda.kamus

No comments:

Post a Comment