Sunday, November 25, 2018

Program S3 FIPB UU

Program Doktor (S3) PROGRAM DOKTOR FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menawarkan pendidikan Doktor bidang ilmu humaniora meliputi bidang Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Sejarah, Ilmu Susastra, dan Linguistik. Program Studi yang dapat dipilih oleh mahasiswa yaitu: 1. Program Studi Arkeologi 2. Program Studi Ilmu Filsafat 3. Program Studi Ilmu Sejarah 4. Program Studi Ilmu Susastra 5. Program Studi Ilmu Linguistik Tujuan Pendidikan Program Doktor Program Doktor bertujuan untuk menghasilkan intelektual atau ilmuwan yang beretika, berbudaya, mampu menciptakan lapangan kerja, mampu mengembangkan diri menjadi profesional serta memiliki kemampuan menemukan, mengembangkan, menerapkan, memutakhirkan, dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kurikulum Program Doktor pada Program-program Studi Pascasarjana FIB yang termuat dalam Buku Pedoman ini berlaku bagi mahasiswa mulai Angkatan 2013. KURIKULUM Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 08 Tahun 2012, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Kurikulum baru FIB UI mulai tahun akademik 2013/2014 dirancang sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dalam KKNI. Level KKNI pada jenjang Sarjana adalah Level 6, sedangkan jenjang Magister adalah Level 8, dan Level KKNI pada jenjang Doktor adalah Level 9. Deskripsi Umum Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya bangsa Indonesia, implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut: • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta Tanah Air serta mendukung perdamaian dunia • Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/ temuan orisinal orang lain. KKNI Jenjang Doktor (Level 9)  Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji; Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Profil Kompetensi Umum Doktor FIB UI sesuai dengan KKNI Menghasilkan Doktor bidang Ilmu Pengetahuan Budaya yang mampu: mengembangkan pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan budaya melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji; mampu memecahkan permasalahan budaya di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. PERSYARATAN MASUK PROGRAM DOKTOR FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA Calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan Program Doktor (S3) di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, harus memenuhi persyaratan berikut: Calon mahasiswa Program Doktor adalah lulusan Program Magister yang mempunyai IPK 3,00 atau lebih; Calon mahasiswa yang berkewarganegaraan asing, selain harus memenuhi butir (1) juga memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memenuhi standar Universitas; Pendaftaran calon mahasiswa berkewarganegaraan asing dilakukan melalui Kantor Internasional Universitas Indonesia; Calon mahasiswa memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diperoleh pada j enj ang pendidikan sebelumnya minimum 3,0 (dalam rentang 0-4); Calon mahasiswa lulus ujian Tes Potensi Akademik (TPA) dengan nilai minimum 550 dan Tes Bahasa Inggris yang setara dengan TOEFL. Nilai kelulusan Tes Bahasa Inggris adalah 500. Dalam hal seorang mahasiswa dinyatakan diterima dengan nilai tes Bahasa Inggris di bawah 500, mahasiswa wajib menyerahkan bukti (sertifikat) kemampuan berbahasa Inggris TOEFL dengan skor minimal setara 500 yang dikeluarkan oleh TOEFL Internasional atau TOEFL yang dikeluarkan Lembaga Bahasa Internasional (LBI) FIB UI. Penyerahan TOEFL dengan skor minimal tersebut menjadi prasyarat bagi ujian Laporan Perkembangan Riset. Ketidakmampuan mahasiswa menyerahkan TOEFL dengan skor minimal sebelum Laporan Perkembangan Riset dan berakibat pada habisnya masa studi, mahasiswa dinyatakan putus studi; Calon mahasiswa yang lulus seleksi berkas, Tes Potensi Akademik, dan Bahasa Inggris akan dipanggil untuk wawancara dengan membawa abstrak minat penelitian dua hingga lima halaman atau seribu kata dengan jenis huruf Times New Roman dan jarak antarbaris 1,5. Abstrak minat merupakan uraian tentang minat bidang dan tema penelitian yang diminati dalam rangka penelitian disertasi; Calon mahasiswa wajib menguasai bahasa asing lain jika berminat untuk meneliti suatu bidang yang mensyaratkan kemampuan bahasa itu; Calon mahasiswa yang berasal dari bidang ilmu yang tidak sebidang dan/atau dinilai belum memenuhi kompetensi bidang studi yang dimasukinya mengikuti program matrikulasi untuk mengejar kompetensi yang dipersyaratkan. Mata kuliah yang diikuti oleh peserta Program Matrikulasi ditetapkan oleh Program Studi dan diikuti pada jenjang studi di bawahnya. SELEKSI MASUK PROGRAM DOKTOR FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA Seleksi untuk Program Doktor dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Universitas Indonesia. Calon mahasiswa mendaftar secara online melalui http://penerimaan.ui.ac.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat kelulusan seleksi. Calon mahasiswa lulus ujian seleksi Test Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. Ujian diselenggarakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang I dan gelombang II. Hasil seleksi diinformasikan oleh Program Pascasarjana Universitas Indonesia kepada setiap peserta melalui laman Universitas Indonesia dengan alamat http://penerimaan.ui.ac.id Alamat : Kampus UI Depok Jawa Barat 16424 Telepon: +62.21.7863528 +62.21.7863529 Fax : +62.21.7270038 Email: humas1@ui.ac.id Jam operasional : Senin – Jumat: 08.00 - 16.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB) (c) 2018 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya - Universitas Indonesia. All Rights Reserved.

No comments:

Post a Comment